Pencarian Data Kerja Sama Dalam Negeri
Regulasi
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor SEK-2.HH.05.05 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 14 Tahun 2023 tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan HAM
Nota Kesepahaman
PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL BERSAMA BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH (BRIDA) PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Berlangsung
KENDARI - Senin, 20 Oktober 2025
Pemangku Kerja Sama
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara
Mitra Kerja Sama
Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulawesi Tenggara
Berlangsung
Tanggal Mulai Berlaku
Senin, 20 Oktober 2025
Tanggal Berakhir
Kamis, 19 Oktober 2028
Masa Berlaku
2 Tahun 11 Bulan 29 Hari
Sisa Jangka Waktu
2 Tahun 2 Bulan 9 Hari
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi:
a. pembentukan sentra Kekayaan Intelektual;
b. sosialisasi dan edukasi Kekayaan Intelektual bagi peneliti, inovator, dan pelaku usaha daerah;
c. fasilitasi inventarisasi dan pendaftaran Kekayaan Intelektual hasil riset dan inovasi;
d. penguatan sistem pengelolaan Kekayaan Intelektual di BRIDA; penyusunan dan publikasi data riset yang berpotensi dilindungi KI;
e. pendampingan komersialisasi dan lisensi hasil riset;
f. kerja sama dalam penegakan hukum dan pembinaan pelindungan KI;
g. kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK untuk mendukung tujuan kerja sama ini.
Nota Kesepahaman
PELINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL BERSAMA BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH (BRIDA) KABUPATEN BUTON
Berlangsung
KENDARI - Senin, 20 Oktober 2025
Pemangku Kerja Sama
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara
Mitra Kerja Sama
Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buton
Berlangsung
Tanggal Mulai Berlaku
Senin, 20 Oktober 2025
Tanggal Berakhir
Kamis, 19 Oktober 2028
Masa Berlaku
2 Tahun 11 Bulan 29 Hari
Sisa Jangka Waktu
2 Tahun 2 Bulan 9 Hari
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi:
a. pembentukan sentra Kekayaan Intelektual;
b. sosialisasi dan edukasi Kekayaan Intelektual bagi peneliti, inovator,
dan pelaku usaha daerah;
c. fasilitasi inventarisasi dan pendaftaran Kekayaan Intelektual hasil
riset dan inovasi;
d. penguatan sistem pengelolaan Kekayaan Intelektual di BRIDA;
penyusunan dan publikasi data riset yang berpotensi dilindungi KI;
e. pendampingan komersialisasi dan lisensi hasil riset;
f. kerja sama dalam penegakan hukum dan pembinaan pelindungan KI; g. kegiatan lain
yang disepakati PARA PIHAK untuk mendukung tujuan
kerja sama ini.
Nota Kesepahaman
PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL BERSAMA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH KOTA BAU-BAU
Berlangsung
KENDARI - Senin, 20 Oktober 2025
Pemangku Kerja Sama
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara
Mitra Kerja Sama
Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Bau-Bau
Berlangsung
Tanggal Mulai Berlaku
Senin, 20 Oktober 2025
Tanggal Berakhir
Kamis, 19 Oktober 2028
Masa Berlaku
2 Tahun 11 Bulan 29 Hari
Sisa Jangka Waktu
2 Tahun 2 Bulan 9 Hari
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi:
a. pembentukan sentra Kekayaan Intelektual;
b. sosialisasi dan edukasi Kekayaan Intelektual bagi peneliti, inovator, dan pelaku usaha daerah;
c. fasilitasi inventarisasi dan pendaftaran Kekayaan Intelektual hasil riset dan inovasi;
d. penguatan sistem pengelolaan Kekayaan Intelektual di Balitbangda;
e. penyusunan dan publikasi data riset yang berpotensi dilindungi KI;
f. pendampingan komersialisasi dan lisensi hasil riset;
g. kerja sama dalam penegakan hukum dan pembinaan pelindungan KI;
h. kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK untuk mendukung tujuan kerja sama ini.
Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual
Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan dan Universitas Kader Bangsa tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual
Perjanjian Kerjasama Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Universitas Baturaja))
Perjanjian Kerjasama Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Universitas Bina Insan)
Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual
Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan dan Politeknik Kesehatan Kemenkes Palembang tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual
Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan dan Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Belitang tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual
Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan dan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan Bina Marta tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual
Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan dan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Poitik Candradimuka Palembang tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual
Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan dan Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Subussalam tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual
Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan dan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Nurussalam tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual
Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan dan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Mamba'ul Hikam Pali tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual
Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan dan Universitas IBA tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual
Nota Kesepahaman
PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL BERSAMA BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH (BRIDA) KABUPATEN KONAWE
Berlangsung
KENDARI - Senin, 20 Oktober 2025
Pemangku Kerja Sama
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara
Mitra Kerja Sama
Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Konawe
Berlangsung
Tanggal Mulai Berlaku
Senin, 20 Oktober 2025
Tanggal Berakhir
Kamis, 19 Oktober 2028
Masa Berlaku
2 Tahun 11 Bulan 29 Hari
Sisa Jangka Waktu
2 Tahun 2 Bulan 9 Hari
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi:
a. pembentukan sentra Kekayaan Intelektual;
b. sosialisasi dan edukasi Kekayaan Intelektual bagi peneliti, inovator, dan pelaku usaha daerah;
c. fasilitasi inventarisasi dan pendaftaran Kekayaan Intelektual hasil riset dan inovasi;
d. penguatan sistem pengelolaan Kekayaan Intelektual di BRIDA; penyusunan dan publikasi data riset yang berpotensi dilindungi KI;
e. pendampingan komersialisasi dan lisensi hasil riset;
f. kerja sama dalam penegakan hukum dan pembinaan pelindungan KI;
g. kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK untuk mendukung tujuan kerja sama ini.
Nota Kesepahaman
PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL BERSAMA BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH (BRIDA) KABUPATEN KOLAKA UTARA
Berlangsung
KENDARI - Senin, 20 Oktober 2025
Pemangku Kerja Sama
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara
Mitra Kerja Sama
Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kolaka Utara
Berlangsung
Tanggal Mulai Berlaku
Senin, 20 Oktober 2025
Tanggal Berakhir
Kamis, 19 Oktober 2028
Masa Berlaku
2 Tahun 11 Bulan 29 Hari
Sisa Jangka Waktu
2 Tahun 2 Bulan 9 Hari
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi:
a. pembentukan sentra Kekayaan Intelektual;
b. sosialisasi dan edukasi Kekayaan Intelektual bagi peneliti, inovator, dan pelaku usaha daerah;
c. fasilitasi inventarisasi dan pendaftaran Kekayaan Intelektual hasil riset dan inovasi;
d. penguatan sistem pengelolaan Kekayaan Intelektual di BRIDA; penyusunan dan publikasi data riset yang berpotensi dilindungi KI;
e. pendampingan komersialisasi dan lisensi hasil riset;
f. kerja sama dalam penegakan hukum dan pembinaan pelindungan KI;
g. kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK untuk mendukung tujuan kerja sama ini
Nota Kesepahaman
PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL BERSAMA BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH (BRIDA) KABUPATEN KOLAKA
Berlangsung
KENDARI - Senin, 20 Oktober 2025
Pemangku Kerja Sama
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara
Mitra Kerja Sama
Badan Riset dan inovasi daerah (BRIDA) Kabupaten Kolaka
Berlangsung
Tanggal Mulai Berlaku
Senin, 20 Oktober 2025
Tanggal Berakhir
Kamis, 19 Oktober 2028
Masa Berlaku
2 Tahun 11 Bulan 29 Hari
Sisa Jangka Waktu
2 Tahun 2 Bulan 9 Hari
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi:
a. pembentukan sentra Kekayaan Intelektual;
b. sosialisasi dan edukasi Kekayaan Intelektual bagi peneliti, inovator, dan pelaku usaha daerah;
c. fasilitasi inventarisasi dan pendaftaran Kekayaan Intelektual hasil riset dan inovasi;
d. penguatan sistem pengelolaan Kekayaan Intelektual di BRIDA; penyusunan dan publikasi data riset yang berpotensi dilindungi KI;
e. pendampingan komersialisasi dan lisensi hasil riset;
f. kerja sama dalam penegakan hukum dan pembinaan pelindungan KI;
g. kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK untuk mendukung tujuan kerja sama ini.
Nota Kesepahaman
PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL BERSAMA BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH (BRIDA) KABUPATEN KONAWE SELATAN
Berlangsung
KENDARI - Senin, 20 Oktober 2025
Pemangku Kerja Sama
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara
Mitra Kerja Sama
Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Konawe Selatan
Berlangsung
Tanggal Mulai Berlaku
Senin, 20 Oktober 2025
Tanggal Berakhir
Kamis, 19 Oktober 2028
Masa Berlaku
2 Tahun 11 Bulan 29 Hari
Sisa Jangka Waktu
2 Tahun 2 Bulan 9 Hari
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi:
a. pembentukan sentra Kekayaan Intelektual;
b. sosialisasi dan edukasi Kekayaan Intelektual bagi peneliti, inovator, dan pelaku usaha daerah;
c. fasilitasi inventarisasi dan pendaftaran Kekayaan Intelektual hasil riset dan inovasi;
d. penguatan sistem pengelolaan Kekayaan Intelektual di BRIDA; penyusunan dan publikasi data riset yang berpotensi dilindungi KI;
e. pendampingan komersialisasi dan lisensi hasil riset;
f. kerja sama dalam penegakan hukum dan pembinaan pelindungan KI;
g. kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK untuk mendukung tujuan kerja sama ini
Nota Kesepahaman
PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL BERSAMA BADAN RISET INOVASI DAERAH (BRIDA) KABUPATEN BOMBANA
Berlangsung
KENDARI - Senin, 20 Oktober 2025
Pemangku Kerja Sama
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara
Mitra Kerja Sama
Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Bombana
Berlangsung
Tanggal Mulai Berlaku
Senin, 20 Oktober 2025
Tanggal Berakhir
Kamis, 19 Oktober 2028
Masa Berlaku
2 Tahun 11 Bulan 29 Hari
Sisa Jangka Waktu
2 Tahun 2 Bulan 9 Hari
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi:
a. pembentukan sentra Kekayaan Intelektual;
b. sosialisasi dan edukasi Kekayaan Intelektual bagi peneliti, inovator, dan pelaku usaha daerah;
c. fasilitasi inventarisasi dan pendaftaran Kekayaan Intelektual hasil riset dan inovasi;
d. penguatan sistem pengelolaan Kekayaan Intelektual di BRIDA; penyusunan dan publikasi data riset yang berpotensi dilindungi KI;
e. pendampingan komersialisasi dan lisensi hasil riset;
f. kerja sama dalam penegakan hukum dan pembinaan pelindungan KI;
g. kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK untuk mendukung tujuan kerja sama ini.
Nota Kesepahaman
PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL BERSAMA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENELITIAN PENGEMBANGAN KABUPATEN KOLAKA TIMUR
Berlangsung
KENDARI - Senin, 20 Oktober 2025
Pemangku Kerja Sama
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara
Mitra Kerja Sama
Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Kabupaten Kolaka Timur
Berlangsung
Tanggal Mulai Berlaku
Senin, 20 Oktober 2025
Tanggal Berakhir
Kamis, 19 Oktober 2028
Masa Berlaku
2 Tahun 11 Bulan 29 Hari
Sisa Jangka Waktu
2 Tahun 2 Bulan 9 Hari
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi:
a. pembentukan sentra Kekayaan Intelektual;
b. sosialisasi dan edukasi Kekayaan Intelektual bagi peneliti, inovator, dan pelaku usaha daerah;
c. fasilitasi inventarisasi dan pendaftaran Kekayaan Intelektual hasil riset dan inovasi;
d. penguatan sistem pengelolaan Kekayaan Intelektual di BRIDA; penyusunan dan publikasi data riset yang berpotensi dilindungi KI;
e. pendampingan komersialisasi dan lisensi hasil riset;
f. kerja sama dalam penegakan hukum dan pembinaan pelindungan KI;
g. kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK untuk mendukung tujuan kerja sama ini.
Nota Kesepahaman
PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL BERSAMA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA KENDARI
Berlangsung
KENDARI - Senin, 20 Oktober 2025
Pemangku Kerja Sama
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara
Mitra Kerja Sama
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Kendari
Berlangsung
Tanggal Mulai Berlaku
Senin, 20 Oktober 2025
Tanggal Berakhir
Kamis, 19 Oktober 2028
Masa Berlaku
2 Tahun 11 Bulan 29 Hari
Sisa Jangka Waktu
2 Tahun 2 Bulan 9 Hari
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi:
a. pembentukan sentra Kekayaan Intelektual;
b. sosialisasi dan edukasi Kekayaan Intelektual bagi peneliti, inovator, dan pelaku usaha daerah;
c. fasilitasi inventarisasi dan pendaftaran Kekayaan Intelektual hasil riset dan inovasi;
d. penguatan sistem pengelolaan Kekayaan Intelektual di BRIDA; penyusunan dan publikasi data riset yang berpotensi dilindungi KI;
e. pendampingan komersialisasi dan lisensi hasil riset;
f. kerja sama dalam penegakan hukum dan pembinaan pelindungan KI;
g. kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK untuk mendukung tujuan kerja sama ini.