Pencarian Data Kerja Sama Dalam Negeri
Regulasi
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor SEK-2.HH.05.05 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 14 Tahun 2023 tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan HAM
Ternate - Kamis, 16 Juni 2022
Pemangku Kerja Sama
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara
Mitra Kerja Sama
Universitas Pasifik Morotai
Berlangsung
Tanggal Mulai Berlaku
Kamis, 16 Juni 2022
Tanggal Berakhir
Selasa, 15 Juni 2027
Masa Berlaku
4 Tahun 11 Bulan 30 Hari
Sisa Jangka Waktu
1 Tahun 5 Bulan 1 Hari
a. Penguatan dalam perancangan dan pembentukan produk hukum daerah
b. Pengembangan budaya hukum
c. JDIH
d. Penyuluhan dan konsultasi hukum
e. Bantuan hukum
f. Koordinasi dan sosialisasi HAM
g. Implementasi aksi HAM dan kabupaten/kota peduli HAM
h. Penelitian dan pengkajian hukum
i. Pelayanan dan perlindungan hukum di bidang KI
j. Pelayanan di bidang AHU
Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual
Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual
Pembinaan dan Pemberdayaan Perseroan Perorangan Melalui Ekonomi Kreatif dan Pelindungan, Pemanfaatan Kekayaan Intelektual
Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual
Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual
Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual
Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual
Pembinaan dan Pemberdayaan Perseroan Perorangan Melalui Ekonomi Kreatif dan Pelindungan, Pemanfaatan Kekayaan Intelektual
Pembinaan dan Pemberdayaan Perseroan Perorangan Melalui Ekonomi Kreatif dan Pelindungan, Pemanfaatan Kekayaan Intelektual
Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual
Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual
Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual
Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual
Pembinaan dan Pemberdayaan Perseroan Perorangan Melalui Ekonomi Kreatif dan Pelindungan, Pemanfaatan Kekayaan Intelektual
Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan Pada Lapas Kelas IIB Sanana
Optimalisasi Pendaftaran Badan Hukum Perseroan Perorangan Di Kota Ternate
Optimalisasi Pendaftaran Badan Hukum Perseroan Perorangan Di Kota Ternate
Optimalisasi Pendaftaran Badan Hukum Perseroan Perorangan Di Kota Ternate
Optimalisasi Pendaftaran Badan Hukum Perseroan Perorangan Di Kota Ternate
Optimalisasi Pendaftaran Badan Hukum Perseroan Perorangan Di Kota Ternate
Layanan Pengaduan Pelanggaran HAM di Kota Ternate
- Senin, 13 Juni 2022
Pemangku Kerja Sama
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah
Mitra Kerja Sama
Pemerintah Daerah Kota Palu
Berlangsung
Tanggal Mulai Berlaku
Senin, 13 Juni 2022
Tanggal Berakhir
Minggu, 13 Juni 2027
Masa Berlaku
5 Tahun 0 Bulan 0 Hari
Sisa Jangka Waktu
1 Tahun 4 Bulan 30 Hari
Dalam batas-batas kemampuan tanpa mengurangi fugas pokoknya, PARA PIFIAK akan
saling membanfu dalam melaksanakan berbagai kegiatan:
i. Peningkatan kesadaran hukum dan Hak Asasi Manusia melalui:
a, Penyuluhan hukum kepada masyarakat;
a. Pemberian banfuan hukum kepada masyarakat;
b. Penyebnggaraan Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan;
c. Pengernbangan perdklikan umum Warga Binaan Pemasyarakatan;dan
d. Penyebnggaraan Latihan Kerja Produksi Warga Binaan Pemasyarakatan
2. Peningl€tan pemahaman dan pemanfaatan potensi kekayaan intelektual melalui
pemberdayaan klinik kekayaan intelektual;
a.Penyelenggaraan Sosialisasi Kekayaan lntelektual;
b.Fasilitasi Pendafiaran Kekayaan lntelektual;dan
c. Penerbitan Sertifikat dan surat pencatatan Kekayaan lntelektual (Kl)
3. Pelaksanaan Keda Sama di bidang lmigrasi melalui:
a. Penerbitan izin KeimQrasian bagi Tenaga Kerla asing, tenaga pengajar dan
orang Asing yang melakukan kegiatan di Wlayah Pemerintah Kota Palu;
b. Pengawasan orang asing bagi Tenaga Kerja asing, tenaga pengajar asing dan
orang asing di Pemerintah Daerah Kota Palu; dan
c. Pelayanan lzin keimigrasian berupa penerbfran paspor Rl.
4. Pengkaiian dan penelitian hukum dan Hak Asasi Manusia,
5. Peningkatan pemahaman dan pemanfaat pelayanan Administrasi Hukum Umum:
6. Peningkatan kompetensi dan pengembangan sumber daya manusia yang berada
pada lingkungan PARA PIHAK melalui:
a. Pertukaran data dan informasi; dan
b, Pemberdayaan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh PARA PIHAK,
7. Pembinaan, monitoring, evaluasi laporan Kota Peduli FIAM Kota Palu;
8. Pendampingan Kelurahan Sadar Hukum Kota Palu.
- Kamis, 09 Juni 2022
Pemangku Kerja Sama
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara
Mitra Kerja Sama
Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Berlangsung
Tanggal Mulai Berlaku
Kamis, 09 Juni 2022
Tanggal Berakhir
Rabu, 09 Juni 2027
Masa Berlaku
5 Tahun 0 Bulan 0 Hari
Sisa Jangka Waktu
1 Tahun 4 Bulan 26 Hari
1. Penyusunan produk hukum daerah serta produk hukum daerah lainnya;
2. Penyusunan naskah akademik;
3. Penyebarluasan produk hukum daerah; dan
4. Pendidikan dan pelatihan di bidang pembentukan produk hukum daerah.
- Selasa, 31 Mei 2022
Pemangku Kerja Sama
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan
Mitra Kerja Sama
Pemerintah Kota Makassar
Berlangsung
Tanggal Mulai Berlaku
Selasa, 31 Mei 2022
Tanggal Berakhir
Senin, 31 Mei 2027
Masa Berlaku
5 Tahun 0 Bulan 0 Hari
Sisa Jangka Waktu
1 Tahun 4 Bulan 17 Hari
Perencanaan dan penyebarluasan informasi dibidang kekayaan intelektual, pengembangan potensi industri dan ekonomi kreatif masyarakat melalui pemanfaatan kekayaan intelektual, pertukaran informasi, inventarisasi data dan pencatatan kekayaan intelektual komunal
Nota Kesepahaman
Penyelenggaraan Sosialisasi, Fasilitasi Pendaftaran dan Pembentukan Klinik KI
Berlangsung
- Rabu, 27 April 2022
Pemangku Kerja Sama
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan
Mitra Kerja Sama
Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Musi Rawas
Berlangsung
Tanggal Mulai Berlaku
Rabu, 27 April 2022
Tanggal Berakhir
Selasa, 27 April 2027
Masa Berlaku
5 Tahun 0 Bulan 0 Hari
Sisa Jangka Waktu
1 Tahun 3 Bulan 13 Hari
- Penyelenggaraan sosialisasi dan bimtek di bidang KI kepada ASN dan masyarakat di Musi Rawas
- Fasilitasi pendaftaran KI
- Konsultasi mengenai KI
Dokumen
Foto
Denpasar - Kamis, 21 April 2022
Pemangku Kerja Sama
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali
Mitra Kerja Sama
Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Ngurah Rai
Berlangsung
Tanggal Mulai Berlaku
Kamis, 21 April 2022
Tanggal Berakhir
Senin, 20 April 2026
Masa Berlaku
3 Tahun 11 Bulan 30 Hari
Sisa Jangka Waktu
0 Tahun 3 Bulan 6 Hari
1. Pembantukan dan pengelolaan Sentra KI di Lingkungan Kampus Universitas Ngurah Rai;
2. Pembuatan akun daring Sentra KI Universitas Ngurah Rai;
3. Pendampingan dan pelatihan teknis operasional dan pengelolaan Sentra KI Universitas Ngurah Rai;
4. Penyebarluasan informasi dan sosialisasi di bidang kekayaan intelektual melalui kegiatan-kegiatan antara lain: seminar, pelatihan, pameran, lokakarya, bimbingan teknis, workshop dan/atau temu wicara;
5. Penyelenggaraan Pendidikan/pengajaran, penelitian, pengkajian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang kekayaan intelektual;
6. Pertukaran data dan informasi di bidang kekayaan intelektual di antara PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7. Pemberdayaan dan perlindungan kekayaan intelektual; dan
8. Kegiatan lainnya yang dianggap perlu dan disepakati oleh PARA PIHAK di bidang kekayaan intelektual.
Nota Kesepahaman
Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian serta Pengabdian Kepada Masyarakat dalam Bidang Kekayaan Intelektual
Berlangsung
- Kamis, 21 April 2022
Pemangku Kerja Sama
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat
Mitra Kerja Sama
Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Pontianak
Berlangsung
Tanggal Mulai Berlaku
Kamis, 21 April 2022
Tanggal Berakhir
Selasa, 20 April 2027
Masa Berlaku
4 Tahun 11 Bulan 30 Hari
Sisa Jangka Waktu
1 Tahun 3 Bulan 6 Hari
a. pengembangan dan pemberdayaan kualitas Sumber Daya Manusia;
b. penelitian, pengembangan Ilmu Hukum dalam batas-batas kemampuan tanpa mengurangi tugas pokoknya, kedua belah pihak
saling membantu dalam melaksanakan program kegiatan, dengan memanfaatkan sumber daya dan fasilitas yang ada di lingkungan kedua belah pihak;
c. kuliah umum bagi Mahasiswa Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Pontianak;
d. pengkajian, studi, narasumber seminar, praktek hukum dan kerjasama lainnya;
e. pengajuan pendaftaran, konsultasi, Kekayaan Intelektual (KI) dan hasil penelitian yang dihasilkan oieh Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Pontianak;
f. Pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual; dan
g. Pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum dan kegiatan sosial bagi masyarakat.
Nota Kesepahaman
Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian serta Pengabdian Kepada Masyarakat dalam Bidang Kekayaan Intelektual
Berlangsung
- Kamis, 21 April 2022
Pemangku Kerja Sama
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat
Mitra Kerja Sama
Universitas Muhammadiyah Pontianak
Berlangsung
Tanggal Mulai Berlaku
Kamis, 21 April 2022
Tanggal Berakhir
Selasa, 20 April 2027
Masa Berlaku
4 Tahun 11 Bulan 30 Hari
Sisa Jangka Waktu
1 Tahun 3 Bulan 6 Hari
a. pengembangan dan pemberdayaan kualitas Sumber Daya Manusia;
b. penelitian, pengembangan Ilmu Hukum dalam batas-batas kemampuan tanpa mengurangi tugas pokoknya, kedua belah pihak
saling membantu dalam melaksanakan program kegiatan, dengan memanfaatkan sumber daya dan fasilitas yang ada di lingkungan kedua belah pihak;
c. kuliah umum bagi Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Pontianak;
d. pengkajian, studi, narasumber seminar, praktek hukum dan kerjasama lainnya;
e. pengajuan pendaftaran, konsultasi, Kekayaan Intelektual (KI) dan hasil penelitian yang dihasilkan oieh Universitas Muhammadiyah Pontianak
f. Pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual; dan
g. Pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum dan kegiatan sosial bagi masyarakat.
Nota Kesepahaman
Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian serta Pengabdian Kepada Masyarakat dalam Bidang Kekayaan Intelektual
Berlangsung
- Kamis, 21 April 2022
Pemangku Kerja Sama
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat
Mitra Kerja Sama
Akademi Perpajakan Panca Bhakti
Berlangsung
Tanggal Mulai Berlaku
Kamis, 21 April 2022
Tanggal Berakhir
Selasa, 20 April 2027
Masa Berlaku
4 Tahun 11 Bulan 30 Hari
Sisa Jangka Waktu
1 Tahun 3 Bulan 6 Hari
a. pengembangan dan pemberdayaan kualitas Sumber Daya Manusia;
b. penelitian, pengembangan Ilmu Hukum dalam batas-batas kemampuan tanpa mengurangi tugas pokoknya, kedua belah pihak
saling membantu dalam melaksanakan program kegiatan, dengan memanfaatkan sumber daya dan fasilitas yang ada di lingkungan kedua belah pihak;
c. kuliah umum bagi Mahasiswa Prodi di Akademi Perpajakan Panca Bhakti Pontianak;
d. pengkajian, studi, narasumber seminar, praktek hukum dan kerjasama lainnya;
e. pengajuan pendaftaran, konsultasi, Kekayaan Intelektual (KI) dan hasil penelitian yang dihasilkan oieh Akademi Perpajakan Panca Bhakti Pontianak;
f. Pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual; dan
g. Pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum dan kegiatan sosial bagi masyarakat.
Nota Kesepahaman
Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian serta Pengabdian Kepada Masyarakat dalam Bidang Kekayaan Intelektual
Berlangsung
- Kamis, 21 April 2022
Pemangku Kerja Sama
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat
Mitra Kerja Sama
Institut Agama Islam Negeri Pontianak
Berlangsung
Tanggal Mulai Berlaku
Kamis, 21 April 2022
Tanggal Berakhir
Selasa, 20 April 2027
Masa Berlaku
4 Tahun 11 Bulan 30 Hari
Sisa Jangka Waktu
1 Tahun 3 Bulan 6 Hari
a. pengembangan dan pemberdayaan kualitas sumber daya manusia;
b. penelitian, pengembangan dalam batas-batas kemampuan tanpa mengurangi tugas pokoknya, kedua belah pihak saling membantu dalam melaksanakan program kegiatan, dengan memanfaatkan sumber daya dan fasilitas yang ada di lingkungan kedua belah pihak;
c. kuliah umum bagi Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Pontianak;
d. pengkajian, studi, narasumber seminar, dan kerjasama lainnya;
e. pengajuan pendaftaran, konsultasi, Kekayaan Intelektual (KI) dan hasil penelitian yang dihasilkan oleh Institut Agama Islam Negeri Pontianak;
f. pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual; dan
g. pengabdian kepada masyarakat.