Pencarian Data Kerja Sama Dalam Negeri
Regulasi
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor SEK-2.HH.05.05 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 14 Tahun 2023 tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan HAM
Kendari - Senin, 20 Oktober 2025
Pemangku Kerja Sama
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara
Mitra Kerja Sama
Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Konawe
Berlangsung
Tanggal Mulai Berlaku
Senin, 20 Oktober 2025
Tanggal Berakhir
Kamis, 19 Oktober 2028
Masa Berlaku
2 Tahun 11 Bulan 29 Hari
Sisa Jangka Waktu
2 Tahun 7 Bulan 20 Hari
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi:
a. pembentukan sentra Kekayaan Intelektual;
b. sosialisasi dan edukasi Kekayaan Intelektual bagi peneliti, inovator, dan pelaku usaha daerah;
c. fasilitasi inventarisasi dan pendaftaran Kekayaan Intelektual hasil riset dan inovasi;
d. penguatan sistem pengelolaan Kekayaan Intelektual di BRIDA; penyusunan dan publikasi data riset yang berpotensi dilindungi KI;
e. pendampingan komersialisasi dan lisensi hasil riset;
f. kerja sama dalam penegakan hukum dan pembinaan pelindungan KI;
g. kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK untuk mendukung tujuan kerja sama ini.
Kendari - Senin, 20 Oktober 2025
Pemangku Kerja Sama
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara
Mitra Kerja Sama
Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kolaka Utara
Berlangsung
Tanggal Mulai Berlaku
Senin, 20 Oktober 2025
Tanggal Berakhir
Kamis, 19 Oktober 2028
Masa Berlaku
2 Tahun 11 Bulan 29 Hari
Sisa Jangka Waktu
2 Tahun 7 Bulan 20 Hari
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi:
a. pembentukan sentra Kekayaan Intelektual;
b. sosialisasi dan edukasi Kekayaan Intelektual bagi peneliti, inovator, dan pelaku usaha daerah;
c. fasilitasi inventarisasi dan pendaftaran Kekayaan Intelektual hasil riset dan inovasi;
d. penguatan sistem pengelolaan Kekayaan Intelektual di BRIDA; penyusunan dan publikasi data riset yang berpotensi dilindungi KI;
e. pendampingan komersialisasi dan lisensi hasil riset;
f. kerja sama dalam penegakan hukum dan pembinaan pelindungan KI;
g. kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK untuk mendukung tujuan kerja sama ini
Kendari - Senin, 20 Oktober 2025
Pemangku Kerja Sama
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara
Mitra Kerja Sama
Badan Riset dan inovasi daerah (BRIDA) Kabupaten Kolaka
Berlangsung
Tanggal Mulai Berlaku
Senin, 20 Oktober 2025
Tanggal Berakhir
Kamis, 19 Oktober 2028
Masa Berlaku
2 Tahun 11 Bulan 29 Hari
Sisa Jangka Waktu
2 Tahun 7 Bulan 20 Hari
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi:
a. pembentukan sentra Kekayaan Intelektual;
b. sosialisasi dan edukasi Kekayaan Intelektual bagi peneliti, inovator, dan pelaku usaha daerah;
c. fasilitasi inventarisasi dan pendaftaran Kekayaan Intelektual hasil riset dan inovasi;
d. penguatan sistem pengelolaan Kekayaan Intelektual di BRIDA; penyusunan dan publikasi data riset yang berpotensi dilindungi KI;
e. pendampingan komersialisasi dan lisensi hasil riset;
f. kerja sama dalam penegakan hukum dan pembinaan pelindungan KI;
g. kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK untuk mendukung tujuan kerja sama ini.
Kendari - Senin, 20 Oktober 2025
Pemangku Kerja Sama
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara
Mitra Kerja Sama
Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Muna
Berlangsung
Tanggal Mulai Berlaku
Senin, 20 Oktober 2025
Tanggal Berakhir
Kamis, 19 Oktober 2028
Masa Berlaku
2 Tahun 11 Bulan 29 Hari
Sisa Jangka Waktu
2 Tahun 7 Bulan 20 Hari
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi:
a. pembentukan sentra Kekayaan Intelektual;
b. sosialisasi dan edukasi Kekayaan Intelektual bagi peneliti, inovator, dan pelaku usaha daerah;
c. fasilitasi inventarisasi dan pendaftaran Kekayaan Intelektual hasil riset dan inovasi;
d. penguatan sistem pengelolaan Kekayaan Intelektual di BRIDA; penyusunan dan publikasi data riset yang berpotensi dilindungi KI;
e. pendampingan komersialisasi dan lisensi hasil riset;
f. kerja sama dalam penegakan hukum dan pembinaan pelindungan KI;
g. kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK untuk mendukung tujuan kerja sama ini.
c. fasilitasi inventarisasi dan pendaftaran Kekayaan Intelektual hasil riset dan inovasi;
d. penguatan sistem pengelolaan Kekayaan Intelektual di BRIDA; penyusunan dan publikasi data riset yang berpotensi dilindungi KI;
e. pendampingan komersialisasi dan lisensi hasil riset;
f. kerja sama dalam penegakan hukum dan pembinaan pelindungan KI;
g. kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK untuk mendukung tujuan kerja sama ini.
Kendari - Senin, 20 Oktober 2025
Pemangku Kerja Sama
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara
Mitra Kerja Sama
Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Bau-Bau
Berlangsung
Tanggal Mulai Berlaku
Senin, 20 Oktober 2025
Tanggal Berakhir
Kamis, 19 Oktober 2028
Masa Berlaku
2 Tahun 11 Bulan 29 Hari
Sisa Jangka Waktu
2 Tahun 7 Bulan 20 Hari
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi:
a. pembentukan sentra Kekayaan Intelektual;
b. sosialisasi dan edukasi Kekayaan Intelektual bagi peneliti, inovator, dan pelaku usaha daerah;
c. fasilitasi inventarisasi dan pendaftaran Kekayaan Intelektual hasil riset dan inovasi;
d. penguatan sistem pengelolaan Kekayaan Intelektual di Balitbangda;
e. penyusunan dan publikasi data riset yang berpotensi dilindungi KI;
f. pendampingan komersialisasi dan lisensi hasil riset;
g. kerja sama dalam penegakan hukum dan pembinaan pelindungan KI;
h. kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK untuk mendukung tujuan kerja sama ini.
Kendari - Senin, 20 Oktober 2025
Pemangku Kerja Sama
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara
Mitra Kerja Sama
Badan Perencanaan dan Riset Daerah Kabupaten Konawe Utara
Berlangsung
Tanggal Mulai Berlaku
Senin, 20 Oktober 2025
Tanggal Berakhir
Kamis, 19 Oktober 2028
Masa Berlaku
2 Tahun 11 Bulan 29 Hari
Sisa Jangka Waktu
2 Tahun 7 Bulan 20 Hari
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi:
a. pembentukan sentra Kekayaan Intelektual;
b. sosialisasi dan edukasi Kekayaan Intelektual bagi peneliti, inovator, dan pelaku usaha daerah;
c. fasilitasi inventarisasi dan pendaftaran Kekayaan Intelektual hasil riset dan inovasi;
d. penguatan sistem pengelolaan Kekayaan Intelektual di BRIDA; penyusunan dan publikasi data riset yang berpotensi dilindungi KI;
e. pendampingan komersialisasi dan lisensi hasil riset;
f. kerja sama dalam penegakan hukum dan pembinaan pelindungan KI;
g. kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK untuk mendukung tujuan kerja sama ini.
Kendari - Senin, 20 Oktober 2025
Pemangku Kerja Sama
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara
Mitra Kerja Sama
Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Muna
Berlangsung
Tanggal Mulai Berlaku
Senin, 20 Oktober 2025
Tanggal Berakhir
Kamis, 19 Oktober 2028
Masa Berlaku
2 Tahun 11 Bulan 29 Hari
Sisa Jangka Waktu
2 Tahun 7 Bulan 20 Hari
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi:
a. pembentukan sentra Kekayaan Intelektual;
b. sosialisasi dan edukasi Kekayaan Intelektual bagi peneliti, inovator, dan pelaku usaha daerah;
c. fasilitasi inventarisasi dan pendaftaran Kekayaan Intelektual hasil riset dan inovasi;
d. penguatan sistem pengelolaan Kekayaan Intelektual di BRIDA; penyusunan dan publikasi data riset yang berpotensi dilindungi KI;
e. pendampingan komersialisasi dan lisensi hasil riset;
f. kerja sama dalam penegakan hukum dan pembinaan pelindungan KI;
g. kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK untuk mendukung tujuan kerja sama ini.
Kendari - Senin, 20 Oktober 2025
Pemangku Kerja Sama
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara
Mitra Kerja Sama
Badan Perencanaa Pembangunan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Berlangsung
Tanggal Mulai Berlaku
Senin, 20 Oktober 2025
Tanggal Berakhir
Kamis, 19 Oktober 2028
Masa Berlaku
2 Tahun 11 Bulan 29 Hari
Sisa Jangka Waktu
2 Tahun 7 Bulan 20 Hari
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi:
a. pembentukan sentra Kekayaan Intelektual;
b. sosialisasi dan edukasi Kekayaan Intelektual bagi peneliti, inovator, dan pelaku usaha daerah;
c. fasilitasi inventarisasi dan pendaftaran Kekayaan Intelektual hasil riset dan inovasi;
d. penguatan sistem pengelolaan Kekayaan Intelektual di BRIDA; penyusunan dan publikasi data riset yang berpotensi dilindungi KI;
e. pendampingan komersialisasi dan lisensi hasil riset;
f. kerja sama dalam penegakan hukum dan pembinaan pelindungan KI;
g. kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK untuk mendukung tujuan kerja sama ini.
Kendari - Senin, 20 Oktober 2025
Pemangku Kerja Sama
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara
Mitra Kerja Sama
Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Bombana
Berlangsung
Tanggal Mulai Berlaku
Senin, 20 Oktober 2025
Tanggal Berakhir
Kamis, 19 Oktober 2028
Masa Berlaku
2 Tahun 11 Bulan 29 Hari
Sisa Jangka Waktu
2 Tahun 7 Bulan 20 Hari
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi:
a. pembentukan sentra Kekayaan Intelektual;
b. sosialisasi dan edukasi Kekayaan Intelektual bagi peneliti, inovator, dan pelaku usaha daerah;
c. fasilitasi inventarisasi dan pendaftaran Kekayaan Intelektual hasil riset dan inovasi;
d. penguatan sistem pengelolaan Kekayaan Intelektual di BRIDA; penyusunan dan publikasi data riset yang berpotensi dilindungi KI;
e. pendampingan komersialisasi dan lisensi hasil riset;
f. kerja sama dalam penegakan hukum dan pembinaan pelindungan KI;
g. kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK untuk mendukung tujuan kerja sama ini.
Kendari - Senin, 20 Oktober 2025
Pemangku Kerja Sama
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara
Mitra Kerja Sama
Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan Daerah Kabupaten Wakatobi
Berlangsung
Tanggal Mulai Berlaku
Senin, 20 Oktober 2025
Tanggal Berakhir
Kamis, 19 Oktober 2028
Masa Berlaku
2 Tahun 11 Bulan 29 Hari
Sisa Jangka Waktu
2 Tahun 7 Bulan 20 Hari
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi:
a. pembentukan sentra Kekayaan Intelektual;
b. sosialisasi dan edukasi Kekayaan Intelektual bagi peneliti, inovator, dan pelaku usaha daerah;
c. fasilitasi inventarisasi dan pendaftaran Kekayaan Intelektual hasil riset dan inovasi;
d. penguatan sistem pengelolaan Kekayaan Intelektual di BRIDA; penyusunan dan publikasi data riset yang berpotensi dilindungi KI;
e. pendampingan komersialisasi dan lisensi hasil riset;
f. kerja sama dalam penegakan hukum dan pembinaan pelindungan KI;
g. kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK untuk mendukung tujuan kerja sama ini.