Pencarian Data Kerja Sama Dalam Negeri
Regulasi
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor SEK-2.HH.05.05 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 14 Tahun 2023 tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan HAM
Kabupaten Sanggau - Senin, 17 Juli 2023
Pemangku Kerja Sama
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat
Mitra Kerja Sama
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Terlaksana / Selesai
Tanggal Mulai Berlaku
Senin, 17 Juli 2023
Tanggal Berakhir
Rabu, 16 Juli 2025
Masa Berlaku
1 Tahun 11 Bulan 29 Hari
Sisa Jangka Waktu
0 Tahun 5 Bulan 27 Hari
a. Penguatan dalam perancangan dan pembentukan Produk Hukum Daerah;
b. Pelayanan dan Perlindungan Hukum di bidang kekayaan Intelektual;
c. Pengembangan Budaya Hukum;
d. Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum;
e. Penyuluhan dan Konsultasi Hukum;
f. Bantuan Hukum;
g. Koordinasi dan Sosialisasi Hak Asasi Manusia;
h. Implementasi Aksi HAM dan Kabupaten / Kota Peduli HAM;
i. Penelitian dan Pengkajian Hukum; dan
j. Pelayanan di Bidang Administrasi Hukum Umum.
Pontianak - Rabu, 05 Juli 2023
Pemangku Kerja Sama
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat
Mitra Kerja Sama
Pemerintah Kabupaten Mempawah
Terlaksana / Selesai
Tanggal Mulai Berlaku
Rabu, 05 Juli 2023
Tanggal Berakhir
Jumat, 04 Juli 2025
Masa Berlaku
1 Tahun 11 Bulan 29 Hari
Sisa Jangka Waktu
0 Tahun 6 Bulan 8 Hari
a. Pengembangan Budaya Hukum;
b. Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum;
c. Penyuluhan, Konsultasii Hukum dan Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum;
d. Koordinasi dan Sosialisasi Hak Asasi Manusia;
e. Implementasi Aksi HAM dan Kabupaten Peduli HAM;
f. Penelitian dan Pengkajian Hukum;
g. Pelayanan, Perlindungan dan Penegakan Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual; dan
h. Pelayanan di Bidang Administrasi Hukum Umum.
Nota Kesepahaman
Pelayanan dan Perlindungan Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual
Terlaksana / Selesai
Pontianak - Rabu, 05 Juli 2023
Pemangku Kerja Sama
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat
Mitra Kerja Sama
Pemerintah Kota Pontianak
Terlaksana / Selesai
Tanggal Mulai Berlaku
Rabu, 05 Juli 2023
Tanggal Berakhir
Jumat, 04 Juli 2025
Masa Berlaku
1 Tahun 11 Bulan 29 Hari
Sisa Jangka Waktu
0 Tahun 6 Bulan 8 Hari
Pelayanan dan Perlindungan Hukum di bidang Kekayaan Intelektual.
Nota Kesepahaman
Peningkatan Kesadaran Hukum dan Hak Kekayaan Intelektual dengan Universitas Tadulako
Terlaksana / Selesai
- Senin, 13 Juni 2022
Pemangku Kerja Sama
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah
Mitra Kerja Sama
Universitas Tadulako ( UNTAD )
Terlaksana / Selesai
Tanggal Mulai Berlaku
Senin, 13 Juni 2022
Tanggal Berakhir
Kamis, 12 Juni 2025
Masa Berlaku
2 Tahun 11 Bulan 30 Hari
Sisa Jangka Waktu
0 Tahun 7 Bulan 0 Hari
1. Peningkatan Tridharma Perguruan Tinggi meliputi:
a. Pendidikan dan pengajaran;
b. Penyelenggaraan kolaborasi penelitian;
c. Penyelenggaraan kolaborasi pengabdian kepada masyarakat;
d. Praktikum mahasiswa;
e. Magang mahasiswa;
f. Penyelenggaraan kegiatan ilmiah, kajian llmiah, seminar, dan lokakarya;
g. Penyelenggaraan kegiatan MBKM; dan
h. Kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK.
2. Peningkatan kesadaran hukum dan Hak Asasi Manusia melalui:
a. Penyuluhan hukum kepada masyarakat;
a. Pemberian bantuan hukum kepada masyarakat;
b. Penyelenggaraan Pembinaaa Warga Binaan Pemasyarakatan;
c. Pengembangan Pendidikan umum Warga Binaan Pemasyarakatan;darr
d. Penyelenggaraan Latihaa Kerja Produksi warga Binaan Pemasyarakatan
3. peningkatan pemahaman dan pemanfaatan potensi kekayaan intelektual melalui
pemberdayaan klinik kekayaan intelektual;
a.Penyelenggaraan Sosialisasi Kekayaan Intelektual;
b.Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual;daa
c. Penerbitan Sertifrkat dan surat pencatatan Kekayaan Intelektual (KI)
4. Pelaksanaan Kerja Sama di bidang Imigrasi melalui:
a. Penerbitan izin Keimigrasian bagi mahasiswa asing, tenaga pengajar dan orang
Asing yang melakukan kegiatan di Universitas Tadulako;
b. Pengawasan orang asing bagi mahasiswa asing, tenaga pengajar asing dan
orang asing di Universitas Tadulako; dan
c. Pelayanan Izin keimigrasian berupa penerbitan paspor RI.
5. Pengkajian dan penelitian hukum dan Hak Asasi Manusia,
6. Peningkatan pemahaman dan pemanfaat pelayanan Administrasi Hukum umum.
a. Penyelenggaraan Sosialisasi Perseroan Perorangan;dan
b. Fasilitas pendaftaran Perseroaa Perorangan.
7. Peningkatan kompetensi dan pengembangan sumber daya manusia yang berada
pada lingkungan PARA PIIIAI( melalui:
a. Pertukaran data dan informasi; dan
b. Pemberdayaan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh PARA PIHAK.
Nota Kesepahaman
Peningkatan Kesadaran Hukum dan Hak Kekayaan Intelektual bersama Unismuh Palu
Terlaksana / Selesai
- Senin, 13 Juni 2022
Pemangku Kerja Sama
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah
Mitra Kerja Sama
Universitas Muhammadiyah Palu ( UNISMUH )
Terlaksana / Selesai
Tanggal Mulai Berlaku
Senin, 13 Juni 2022
Tanggal Berakhir
Kamis, 12 Juni 2025
Masa Berlaku
2 Tahun 11 Bulan 30 Hari
Sisa Jangka Waktu
0 Tahun 7 Bulan 0 Hari
l. Peningkatan TRIdharma Perguruan Tinggi meliputi:
a. Pendidikan dan pengajaran;
b. Penyelenggaraan kolaborasi penetitian;
c. Penyelenggaraan kolaborasi pengabdian kepada masyarakat;
d. Praktikum mahasiswa;
e. Magang mahasiswa;
f. Penyelenggaraan kegiatan ilmiah, kajian llmiah, seminar, dan lokakarya;
g. Penyelenggaraan kegiatan MBKM;dan
h. Kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK.
2. Peningkatan kesadaran hukum dan Hak Asasi Manusia melalui:
a. Penlnrluhan hukum kepada masyarakat;
a. Pemberian bantuan hukum kepada masyarakat;
b. Penyelenggaraan Pembinaaa Warga Binaan Pemasyarakatan;
c. Pengembangan Pendidikan umum Warga Binaan Pemasyarakatan;dan
d. Penyelenggaraan Latihan Kerja Prodr.rksi Warga Binaan pemasyarakatal
3. Peningkatan pemahaman dan pemalfaatan potensi kekayaan intelektual melalui
pemberdayaan klinik kekayaan intelekhral;
'a.Penyelenggaraan
Sosialisasi Kekayaan Intelektual;
b.Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelekhral;dan
c. Penerbitan Sertilikat dan surat pencatatan Kekayaan Intelektual (KI)
Pelaksalaan Kerja Sama di bidang Imigrasi melalui:
a. Penerbitan izin Keimigrasian bagi mahasiswa asing, tenaga pengajar dan orang
Asing yang melakukan kegiatan di Pascasarjana Universitas Muhammadiya-h
Palu ;
b. Pengawasan orang asing bagi mahasiswa asing, tenaga pengajar asing dan
oralg asing di Pascasarjana Universitas Muhammadiyah PaIu; dan
c. Pelayanan Izin keimigrasial berupa penerbitan paspor RI.
5Pengkajian dan penelitian hukum dan Hak Asasi Manusia,
6.Peningkatan pemahaman dan pemanfaat pelayanan Administrasi Hukum Umum.
7Peningkatal kompetensi dal pengembangan srrmber daya manusia yang berada
pada lingkungan PARA PIHAK melalui:
a. Pertukaran data dan informasi; dan
b. Pemberdayaan sarana dal prasarana yang dimiliki oleh PARA PIHAK
Nota Kesepahaman
Peningkatan Kesadaran Hukum dan Hak Kekayaan Intelektual bersama Universitas Madako Toli - Toli
Terlaksana / Selesai
- Senin, 13 Juni 2022
Pemangku Kerja Sama
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah
Mitra Kerja Sama
Universitas Madako
Terlaksana / Selesai
Tanggal Mulai Berlaku
Senin, 13 Juni 2022
Tanggal Berakhir
Kamis, 12 Juni 2025
Masa Berlaku
2 Tahun 11 Bulan 30 Hari
Sisa Jangka Waktu
0 Tahun 7 Bulan 0 Hari
Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi :
1. Peningkatan Tridharma Pergurual Tinggi meliputi:
a. Pendidikan dan pengajaran;
b. Penyelenggaraan kolaborasi penelitian;
c. Penyelenggaraan kolaborasi pengabdian kepada masyarakat;
d. Praktikum mahasiswa;
e. Magang mahasiswa;
f. Penyelenggaraan kegiatan ilmiah, k4iian llmiah, seminar, dan lokakarya;
g. Penyelenggaraan kegiatan MBKM;dan
h. Kegiatal lain yang disepakati PARA PIHAK.
2. Peningkatan kesadaral hukum dan Hak Asasi Malusia melalui:
a. Penyuluhan hukum kepada masyarakat;
a. Pemberian bantuan hukum kepada masyarakat;
b. Penyelenggaraan Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan;
c. Pengembangan Pendidikan umum Warga Binaan Pemasyarakatan;dan
d. Penyelenggaraan Latihan Kerja Produksi Warga Binaan Pemasyarakatan
!l :I
3. Peningkatan pemahaman dan pemanfaatan potensi kekayaan intelelrhral melalui
pemberdayaan klinik kekayaan intelektual;
a.Penyelenggaraan Sosialisasi Kekayaan Intelektual;
b.Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual;dan
c. Penerbitan Sertifikat dan surat pencatatan Kekayaan Intelektual (KI)
4. Pelaksanaan Kerja Sama di bidang Imigrasi melalui:
a. Penerbitan izin Keimigrasian bagi mahasiswa asing, tenaga pengajar dan orang
Asing yang melakukan kegiatan di Universitas Madako Toli Toli;
b. Pengawasan orang asing bagi mahasiswa asing, tenaga pengajar asing dan
orang asing di Universitas Madako Toli Toli ; dan
c. Pelayanan Izin keimigrasian berupa penerbitan paspor RI.
5. Pengkajian dan penelitian hukum dan Hak Asasi Manusia,
6. Peningkatal pemahaman dan pemanfaat pelayanan Administrasi Hukum Umum.
7. Peningkatan kompetensi dan pengembangan sumber daya manusia yang berada
pada lingkungan PARA PIHAK melalui:
a. Pertukaran data dan informasi; dal
b. Pemberdayaan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh PARA PIHAK
Nota Kesepahaman
Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian serta Pengabdian Kepada Masyarakat dalam Bidang Kekayaan Intelektual
Terlaksana / Selesai
- Kamis, 11 Juni 2020
Pemangku Kerja Sama
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat
Mitra Kerja Sama
Universitas Panca Bhakti Pontianak
Terlaksana / Selesai
Tanggal Mulai Berlaku
Kamis, 11 Juni 2020
Tanggal Berakhir
Selasa, 10 Juni 2025
Masa Berlaku
4 Tahun 11 Bulan 30 Hari
Sisa Jangka Waktu
0 Tahun 7 Bulan 2 Hari
a. pengembangan dan pemberdayaan kualitas Sumber Daya Manusia;
b. penelitian, pengembangan Ilmu Hukum dalam batas-batas kemampuan tanpa mengurangi tugas pokoknya, kedua belah pihak
saling membantu dalam melaksanakan program kegiatan, dengan memanfaatkan sumber daya dan fasilitas yang ada di lingkungan kedua belah pihak;
c. kuliah umum bagi Mahasiswa Fakultas di Universitas Panca Bhakti Pontianak;
d. pengkajian, studi, narasumber seminar, praktek hukum dan kerjasama lainnya;
e. pengajuan pendaftaran, konsultasi, Kekayaan Intelektual (KI) dan hasil penelitian yang dihasilkan oieh Universitas Panca Bhakti Pontianak;
f. Pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual; dan
g. Pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum dan kegiatan sosial bagi masyarakat.
Nota Kesepahaman
Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian serta Pengabdian Kepada Masyarakat dalam Bidang Kekayaan Intelektual
Terlaksana / Selesai
- Kamis, 11 Juni 2020
Pemangku Kerja Sama
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat
Mitra Kerja Sama
Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syaifuddin Sambas
Terlaksana / Selesai
Tanggal Mulai Berlaku
Kamis, 11 Juni 2020
Tanggal Berakhir
Selasa, 10 Juni 2025
Masa Berlaku
4 Tahun 11 Bulan 30 Hari
Sisa Jangka Waktu
0 Tahun 7 Bulan 2 Hari
a. Pengembangan dan pemberdayaan kualitas Sumber Daya Manusia;
b. Penelitian, pengembangan Ilmu Hukum dalam batas-batas kemampuan tanpa mengurangi tugas pokoknya, kedua belah pihak saling membantu dalam melaksanakan program kegiatan, dengan memanfaatkan sumber daya dan fasilitas yang ada di lingkungan kedua belah pihak;
c. kuliah umum bagi Mahasiswa Fakultas di Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin (IAIS) Sambas;
d. pengkajian, studi, narasumber seminar, praktek hukum dan kerjasama lainnya;
e. pengajuan pendaftaran, konsultasi, Kekayaan Intelektual (KI) dan hasil penelitian yang dihasilkan oieh Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin (IAIS) Sambas;
f. Pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual; dan
g. Pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum dan kegiatan sosial bagi masyarakat.
Nota Kesepahaman
SINERGITAS DAN KOLABORASI ANTAR LEMBAGA DALAM PEMENUHAN HAK PILIH BAGI NARAPIDANA DAN TAHANAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN, LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK DAN RUMAH TAHANAN NEGARA UNTUK MENYUKSESKAN PEMILU DAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024 DENGAN KPU PROVIN
Terlaksana / Selesai
MATARAM - Rabu, 17 Mei 2023
Pemangku Kerja Sama
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat
Mitra Kerja Sama
KPU PROVINSI NTB
Terlaksana / Selesai
Tanggal Mulai Berlaku
Rabu, 17 Mei 2023
Tanggal Berakhir
Jumat, 16 Mei 2025
Masa Berlaku
1 Tahun 11 Bulan 29 Hari
Sisa Jangka Waktu
0 Tahun 7 Bulan 27 Hari
meningkatkan komitmen, kerja sama, sinergitas dan kolaborasi antara PARA PIHAK dalam rangka Pemenuhan Hak Pilih bagi Narapidana dan Tahanan di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara untuk suksesnya penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 sesuai kewenangan PARA PIHAK
Nota Kesepahaman
PENINGKATAN KESADARAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA BERSAMA PEMPROV SULTENG
Terlaksana / Selesai
Palu - Senin, 04 Desember 2023
Pemangku Kerja Sama
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah
Mitra Kerja Sama
PEMERINTAH PROVINS! SULAWESI TENGAH
Terlaksana / Selesai
Tanggal Mulai Berlaku
Senin, 04 Desember 2023
Tanggal Berakhir
Sabtu, 12 April 2025
Masa Berlaku
1 Tahun 4 Bulan 8 Hari
Sisa Jangka Waktu
0 Tahun 9 Bulan 0 Hari
RUANG LINGKUP
Dalam batas-batas kemampuan tanpa mengurangi tugas pokoknya,
PARA PIHAK akan saling membantu dalam melaksanakan berbagai kegiatan:
1. Peningkatan kesadaran hukum dan Hak Asasi Manusia melalui:
a. Penyuluhan hukum kepada masyarakat.
a. Pemberian bantuan hukum kepada masyarakat.
b. Penyelenggaraan Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan.
c. Pengembangan Pendidikan umum Warga Binaan Pemasyarakatan.
d. Penyelenggaraan Latihan Kerja Produksi Warga Binaan Pemasyarakatan.
2. Pelaksanaan Kerja Sama melalui:
a. Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Hukum Umum;
b. Pengawasan Notaris;
c. Pengawasan Orang asing;
d. Pengkajian dan Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia
e. Pembinaan, Pendidikan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan; dan
f.
Pembentukan Produk Hukum Daerah
3. Pelaksanaan Advokasi Hak Asasi Manusia dalam kegiatan Pelayanan
Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS);
4. Pelaksanaan Rencana Aksi Hak Asasi Manusia (RANHAM);
5. Penyelenggaraan Pelayanan Kekayaan Intelektual melalui:
a. Peningkatan pemahaman dan pemanfaatan potensi kekayaan intelektual
melalui pemberdayaan klinik kekayaan intelektua;
b. Memfassilitasi penyenggelaraan Pelayanan Kekayaan Intelektual
6. Peningkatan kompetensi dan pengembangan sumber daya manusia yang
berada pada lingkungan PARA PIHAK melalui:
a. Pertukaran data dan Informasi;dan
b. Pemberdayaan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh PARA PIHAK