Pencarian Data Kerja Sama Dalam Negeri
Regulasi
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor SEK-2.HH.05.05 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 14 Tahun 2023 tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan HAM
Nota Kesepahaman
SINERGI PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI DALAM PENYELENGGARA PEMILUH GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI PAPUA TAHUN 2024
Terlaksana / Selesai
AULA KANTOR KPU PROVINSI PAPUA JL HOLTEKAM KOTA JAYAPURA - Senin, 26 Agustus 2024
Pemangku Kerja Sama
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua
Mitra Kerja Sama
KPU PROVINSI PAPUA
Terlaksana / Selesai
Tanggal Mulai Berlaku
Senin, 26 Agustus 2024
Tanggal Berakhir
Selasa, 31 Desember 2024
Masa Berlaku
0 Tahun 4 Bulan 5 Hari
Sisa Jangka Waktu
1 Tahun 3 Bulan 21 Hari
RUANG LINGKUP KERJA SAMA INI MELIPUTI ;
A. PENYEDIAAN, PERTUKARAN, DAN PEMANFAATAN DATA DAN ATAU INFOMASI
B. PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA
C. DUKUNGAN SOSIALISASI DAN EDUKASI
D. PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA, DAN
E. KERJA SAMA LAIN YANG DI SEPAKATI PARA PIHAK
Nota Kesepahaman
Penyebarluasan Informasi dan Pemahaman Terhadap Norma Hukum dan Peraturan Perundang-undangan
Terlaksana / Selesai
SMA 1 Telaga Biru - Sabtu, 18 Desember 2021
Pemangku Kerja Sama
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo
Mitra Kerja Sama
SMA 1 Telaga Biru
Terlaksana / Selesai
Tanggal Mulai Berlaku
Sabtu, 18 Desember 2021
Tanggal Berakhir
Selasa, 17 Desember 2024
Masa Berlaku
2 Tahun 11 Bulan 29 Hari
Sisa Jangka Waktu
1 Tahun 4 Bulan 4 Hari
1. Ceramah Penyuluh Hukum
2. Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan
3. Pembentukan Kelompok Kadarkum
4. Diseminasi HAMA
5. Yankomas
Pontianak - Kamis, 01 Desember 2022
Pemangku Kerja Sama
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat
Mitra Kerja Sama
Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi
Terlaksana / Selesai
Tanggal Mulai Berlaku
Kamis, 01 Desember 2022
Tanggal Berakhir
Sabtu, 30 November 2024
Masa Berlaku
1 Tahun 11 Bulan 29 Hari
Sisa Jangka Waktu
1 Tahun 4 Bulan 21 Hari
Ruang lingkup Kesepahaman bersama ini meliputi:
a. penguatan dalam perancangan dan pembentukan Produk Hukum Daerah;
b. Pengembangan Budaya Hukum;
c. Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum;
d. Penyuluhan dan Konsultasi Hukum;
e. Bantuan Hukum;
f. Koordinasi dan Sosialisasi Hak Asasi Manusia;
g. Implementasi Aksi HAM dan Kabupaten/Kota Peduli HAM
h. Penelitian dan Pengkajian Hukum;
i. Pelayanan dan Perlindungan Hukum di bidang Kekayaan Intelektual; dan
j. Pelayanan di Bidang Administrasi Hukum Umum.
Pengembangan Potensi Industri dan Ekonomi Kreatif Masyarakat Melalui Pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Melawi
Pengembangan Potensi Industri dan Ekonomi Kreatif Masyarakat Melalui Pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Melawi
Pengembangan Potensi Industri dan Ekonomi Kreatif Masyarakat Melalui Pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Melawi
Pengembangan Potensi Industri dan Ekonomi Kreatif Masyarakat Melalui Pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Melawi
Nota Kesepahaman
PELATIHAN DAN PENINGKATAN KREATIFITAS SENI BAGI WARGA BINAAN PERMASYARAKATAN DALAM BIDANG PENGEMBANGAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Terlaksana / Selesai
JAYAPURA - Kamis, 27 Oktober 2022
Pemangku Kerja Sama
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua
Mitra Kerja Sama
INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA TANAH PAPUA
Terlaksana / Selesai
Tanggal Mulai Berlaku
Kamis, 27 Oktober 2022
Tanggal Berakhir
Minggu, 27 Oktober 2024
Masa Berlaku
2 Tahun 0 Bulan 0 Hari
Sisa Jangka Waktu
1 Tahun 5 Bulan 25 Hari
Dokumen
Foto
Pontianak - Kamis, 27 Oktober 2022
Pemangku Kerja Sama
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat
Mitra Kerja Sama
Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat
Terlaksana / Selesai
Tanggal Mulai Berlaku
Kamis, 27 Oktober 2022
Tanggal Berakhir
Sabtu, 26 Oktober 2024
Masa Berlaku
1 Tahun 11 Bulan 29 Hari
Sisa Jangka Waktu
1 Tahun 5 Bulan 26 Hari
1. Implementasi Aksi HAM dan Kabupaten / Kota Peduli HAM;
2. Rekomendasi Analisis Produk Hukum di Daerah dari Perspektif HAM;
3. Implementasi Fasilitasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM;
4. Penguatan dalam perancangan dan pembentukan Produk Hukum Daerah;
5. Pengembangan Budaya Hukum;
6. Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum;
7. Penyuluhan dan Konsultasi Hukum;
8. Bantuan Hukum;
9. Koordinasi dan Sosialisasi Hak Asasi Manusia;
10. Penelitian dan Pengkajian Hukum;
11. Pelayanan dan Perlindungan Hukum di bidang Kekayaan Intelektual; dan
12. Pelayanan di Bidang Administrasi Hukum Umum.
Nota Kesepahaman
Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat
Terlaksana / Selesai
- Selasa, 08 Oktober 2019
Pemangku Kerja Sama
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu
Mitra Kerja Sama
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu
Terlaksana / Selesai
Tanggal Mulai Berlaku
Selasa, 08 Oktober 2019
Tanggal Berakhir
Minggu, 06 Oktober 2024
Masa Berlaku
4 Tahun 11 Bulan 28 Hari
Sisa Jangka Waktu
1 Tahun 6 Bulan 15 Hari
Pengembangan Sumber daya manusia
Penyelenggaraan penelitian atau riset pengabdian di bidang hukum dan Hak Asasi manusia
Nota Kesepahaman
Peningkatan Kesadaran Hukum dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bersama SMA Al-Azhar Palu
Terlaksana / Selesai
- Selasa, 21 September 2021
Pemangku Kerja Sama
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah
Mitra Kerja Sama
SMA Al-Azhar Palu
Terlaksana / Selesai
Tanggal Mulai Berlaku
Selasa, 21 September 2021
Tanggal Berakhir
Sabtu, 21 September 2024
Masa Berlaku
3 Tahun 0 Bulan 0 Hari
Sisa Jangka Waktu
1 Tahun 7 Bulan 0 Hari
1. Peningkatan kesadaran hukum dan Hak Asasi Manusia melalui:
a. Penyuluhan hukum kepada masyarakat;
a. Pemberian bantuan hukum kepada masyarakat;
b. Penyelenggaraan Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatal;
c. Pengembangan Pendidikan umum Warga Binaal Pemasyarakatan;dan
d. Penyelenggaraan [,atihan Kerja Produksi Warga Binaan Pemasyarakatan
2. Peningkatan pemahaman dan pemanlaatan potensi kekayaan intelektual
melalui pemberdayaan klinik kekayaan intelektual;
a. Penyelenggaraan Sosialisasi Kekayaan Intelelrtual;
b.Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual;dan
c. Penerbitan Sertifrkat dan surat pencatatan Kekayaan Intelektual (KI)
3. Pelaksanaan Kerja Sama di bidang Imigrasi melalui:
a. Penerbitan izin Keimigrasian bagi mahasiswa asing yang belajar di Kepala
Sekolah Menengah Atas Al-Azhar Palu;
b. Pengawasan orang asing bagi mahasiswa asing dal tenaga pengajar asing
yang belajar dan mengajar di Kepala Sekolah Menengah Atas Al-Azhar
Palu;dan
c. Pelayanan izin Keimigrasian berupa penerbitan Paspor R.I.
4. Pelaksanaan advokasi Hak Asasi Manusia;
5. Pengkajial dan penelitian hukum dan Hak Asasi Malusia,
6. Peningkatan kompetensi dan pengembangan sumber daya manusia yang berada
pada lingkungan PARA PIHAK ( melalui:
a. Pertukaran data dal informasi; dan
b. Pemberdayaan szrrana dan prasarana yang dimiliki oleh PARA PIHAK
Nota Kesepahaman
Peningkatan Kesadaran Hukum dan Hak Asasi Manusia Bersama STIFA Palu
Terlaksana / Selesai
- Selasa, 21 September 2021
Pemangku Kerja Sama
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah
Mitra Kerja Sama
Sekola Tinggi Ilmu Farmasi ( STIFA )
Terlaksana / Selesai
Tanggal Mulai Berlaku
Selasa, 21 September 2021
Tanggal Berakhir
Jumat, 20 September 2024
Masa Berlaku
2 Tahun 11 Bulan 30 Hari
Sisa Jangka Waktu
1 Tahun 7 Bulan 1 Hari
Dalam batas-batas kemampuan tanpa mengurangi tugas pokoknya, PARA PIHAK
akan saling membantu dalam melaksanakan berbagai kegiatan:
l. Peningkatan kesadaran hukum dan Hak Asasi Manusia melalui:
a. Penyuluhan hukum kepada masyarakat;
a. Pemberian bantuan hukum kepada masyarakat;
b. Penyelenggaraan Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan;
c. Pengembangan Pendidikan umum Warga Binaan Pemasyarakatan;dan
d, Penyelenggaraan Latihan Kerja Produksi Warga Binaan Pemasyarakatan
2. Peningkatan pemahaman dan pemanfaatan potensi kekayaan intelektual melalui
pemberdayaan klinik kekayaan intelektual;
a.Penyelenggaraan Sosialisasi Kekayaan Intelektual;
2. Peningkatan pemahaman dan pemanfaatan potensi kekayaan intelektual melalui
pemberdayaan klinik kekayaan intelektual;
a.Penyelenggaraal Sosialisasi Kekayaan Intelektual;
b.Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelekual;dan
c. Penerbitan Sertilikat dan surat pencatatan Kekayaan Intelektual (KI)
3.Pelaksanaan Kerja Sama di bidang Irrigrasi melalui:
a. Penerbitan izin Keimigrasian bagi mahasiswa asing yang belqiar di Sekolah
Tinggi Ilmu Farmasi Pelita Mas Palu;
b. Pengawasan orang asing bagi mahasiswa asing dan tenaga pengajar asing yang
beleiar dan mengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi Pelita Mas Palu;dan
c. Pelayanan izin Keimigrasian berupa penerbitan Paspor R.I.
4.Pelaksanaan advokasi Hak Asasi Manusia;
5.Pengkajian dan penelitian hukum dan Hak Asasi Manusia,
6. Peninqkatan kompetensi dan pengembangan sumber daya manusia yang berada
pada lingkungan PARA PIHAK, melalui:
a. Pertukaran data dan informasi; dan
b. Pemberdayaan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh PARA PIHAK
- Rabu, 31 Agustus 2022
Pemangku Kerja Sama
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara
Mitra Kerja Sama
UNIVERSITAS DAYANU IKHSANUDDIN
Terlaksana / Selesai
Tanggal Mulai Berlaku
Rabu, 31 Agustus 2022
Tanggal Berakhir
Sabtu, 31 Agustus 2024
Masa Berlaku
2 Tahun 0 Bulan 0 Hari
Sisa Jangka Waktu
1 Tahun 7 Bulan 21 Hari
KEKAYAAN INTELEKTUAL
Nota Kesepahaman
MOU Peningkatan Kesadaran Hukum dan Hak Asasi Manusia Bersama Institut Agama Islam Negri ( IAIN ) Palu Tahun 2021
Terlaksana / Selesai
- Senin, 23 Agustus 2021
Pemangku Kerja Sama
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah
Mitra Kerja Sama
Institut Agama Islam Negri Palu
Terlaksana / Selesai
Tanggal Mulai Berlaku
Senin, 23 Agustus 2021
Tanggal Berakhir
Jumat, 23 Agustus 2024
Masa Berlaku
3 Tahun 0 Bulan 0 Hari
Sisa Jangka Waktu
1 Tahun 7 Bulan 29 Hari
Dalam batas-batas kemampuan tanpa mengurangi tugas pokoknya, PARA PIHAK
akan saling membantu dalam melaksanalan berbagai kegiatan:
1. peningkatan kesadaran hukum dan Hak Asasi Manusia melalui:
a. penyuluhan hukum kepada masyarakat; dan
b. pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
3
2. pelaksanaan ke{a sama melalui:
a. pengkajian dan penelitian hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. pengawasan orang asing bagi mahasiswa yang belajar dan Tenaga pengajar
Asing yang mengajar di IAIN Palu;dan
c. Penerbitan izin Keimigrasian bagi mahasiswa Asing yang belAiar dan Pengajar
di IAIN Palu.
3. pelaksanaan advokasi Hak Asasi Manusia dalam kegiatan Pelayanan Komunikasi
Masyarakat (YANKOMAS) ;
4. peningkatan pemahaman dan pemanfaatan potensi kekayaan intelektual melalui
pemberdayaan klinik Pelayanan kekayaan intelektual;
5. Peningkatan pemahaman persero:rn perseorangan dan Agen layanan dibidang
Administrasi Hukum Umum;dan
6. peningkatan kompetensi dan pengembangan sumber daya manusia yang berada
pada lingkungan PARA PIHAK melalui:
a. pertukaran data dan informasi;
b. pemberdayaan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh PARA PIHAK.