Pencarian Data Kerja Sama Dalam Negeri
Regulasi
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor SEK-2.HH.05.05 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 14 Tahun 2023 tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan HAM
Nota Kesepahaman
Nota Kesepahaman dengan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Margarana Tabanan tentang Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual
Berlangsung
Denpasar - Selasa, 12 Mei 2026
Pemangku Kerja Sama
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali
Mitra Kerja Sama
Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Margarana Tabanan
Berlangsung
Tanggal Mulai Berlaku
Selasa, 12 Mei 2026
Tanggal Berakhir
Minggu, 11 Mei 2031
Masa Berlaku
4 Tahun 11 Bulan 29 Hari
Sisa Jangka Waktu
4 Tahun 9 Bulan 1 Hari
1. Penyebarluasan informasi dan sosialsiasi di bidang kekayaan intelektual melalui kegiatan-kegiatan antara lain: seminar, pelatihan, pameran, lokakarya, bimbingan teknis, workshop dan/atau temu wicara;
2. Penyelenggaraan Pendidikan/pengajaran, penelitian, pengkajian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang kekayaan intelektual;
3. Pertukaran data dan informasi di bidang kekayaan intelektual di antara PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Pemberdayaan dan pelindungan kekayaan intelektual; dan
5. Kegiatan lainnya yang dianggap perlu dan disepakati oleh PARA PIHAK di bidang kekayaan intelektual.
Perjanjian Kerja Sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Margarana Tabanan tentang Pelindungan, Pengelolaan, dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual
Perjanjian Kerja Sama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali Dengan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Margarana Tabanan Tentang Pelindungan, Pengelolaan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual
Nota Kesepahaman
Nota Kesepahaman dengan STKIP Agama Hindu Singaraja tentang Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual
Berlangsung
Denpasar - Selasa, 12 Mei 2026
Pemangku Kerja Sama
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali
Mitra Kerja Sama
STKIP Agama Hindu Singaraja
Berlangsung
Tanggal Mulai Berlaku
Selasa, 12 Mei 2026
Tanggal Berakhir
Minggu, 11 Mei 2031
Masa Berlaku
4 Tahun 11 Bulan 29 Hari
Sisa Jangka Waktu
4 Tahun 9 Bulan 1 Hari
1. Penyebarluasan informasi dan sosialsiasi di bidang kekayaan intelektual melalui kegiatan-kegiatan antara lain: seminar, pelatihan, pameran, lokakarya, bimbingan teknis, workshop dan/atau temu wicara;
2. Penyelenggaraan Pendidikan/pengajaran, penelitian, pengkajian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang kekayaan intelektual;
3. Pertukaran data dan informasi di bidang kekayaan intelektual di antara PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Pemberdayaan dan pelindungan kekayaan intelektual; dan
5. Kegiatan lainnya yang dianggap perlu dan disepakati oleh PARA PIHAK di bidang kekayaan intelektual.
Perjanjian Kerja Sama dengan Program Studi di Lingkungan STKIP Agama Hindu Singaraja tentang Pelindungan, Pengelolaan, dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual
Perjanjian Kerja Sama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali Dengan Program Studi Di Lingkungan STKIP Agama Hindu Singaraja Tentang Perlindungan, Pengelolaan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual
Nota Kesepahaman
Nota Kesepahaman dengan Universitas Bali Dwipa tentang Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual
Berlangsung
Denpasar - Selasa, 12 Mei 2026
Pemangku Kerja Sama
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali
Mitra Kerja Sama
Universitas Bali Dwipa
Berlangsung
Tanggal Mulai Berlaku
Selasa, 12 Mei 2026
Tanggal Berakhir
Minggu, 11 Mei 2031
Masa Berlaku
4 Tahun 11 Bulan 29 Hari
Sisa Jangka Waktu
4 Tahun 9 Bulan 1 Hari
1. Penyebarluasan informasi dan sosialsiasi di bidang kekayaan intelektual melalui kegiatan-kegiatan antara lain: seminar, pelatihan, pameran, lokakarya, bimbingan teknis, workshop dan/atau temu wicara;
2. Penyelenggaraan Pendidikan/pengajaran, penelitian, pengkajian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang kekayaan intelektual;
3. Pertukaran data dan informasi di bidang kekayaan intelektual di antara PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Pemberdayaan dan pelindungan kekayaan intelektual; dan
5. Kegiatan lainnya yang dianggap perlu dan disepakati oleh PARA PIHAK di bidang kekayaan intelektual.
Nota Kesepahaman
Nota Kesepahaman dengan Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Indonesia Handayani tentang Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual
Berlangsung
Denpasar - Selasa, 12 Mei 2026
Pemangku Kerja Sama
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali
Mitra Kerja Sama
Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Indonesia Handayani
Berlangsung
Tanggal Mulai Berlaku
Selasa, 12 Mei 2026
Tanggal Berakhir
Minggu, 11 Mei 2031
Masa Berlaku
4 Tahun 11 Bulan 29 Hari
Sisa Jangka Waktu
4 Tahun 9 Bulan 1 Hari
1. Penyebarluasan informasi dan sosialsiasi di bidang kekayaan intelektual melalui kegiatan-kegiatan antara lain: seminar, pelatihan, pameran, lokakarya, bimbingan teknis, workshop dan/atau temu wicara;
2. Penyelenggaraan Pendidikan/pengajaran, penelitian, pengkajian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang kekayaan intelektual;
3. Pertukaran data dan informasi di bidang kekayaan intelektual di antara PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Pemberdayaan dan pelindungan kekayaan intelektual; dan
5. Kegiatan lainnya yang dianggap perlu dan disepakati oleh PARA PIHAK di bidang kekayaan intelektual.
Perjanjian Kerja Sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Indonesia Handayani tentang Pembentukan Sentra Layanan Kekayaan Intelektual
Perjanjian Kerja Sama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali Dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Indonesia Handayani Tentang Pembentukan Sentra Layanan Kekayaan Intelektual
Nota Kesepahaman
Nota Kesepahaman dengan Universitas Bali Internasional Muhammadiyah tentang Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual
Berlangsung
Denpasar - Selasa, 12 Mei 2026
Pemangku Kerja Sama
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali
Mitra Kerja Sama
Universitas Bali Internasional Muhammadiyah
Berlangsung
Tanggal Mulai Berlaku
Selasa, 12 Mei 2026
Tanggal Berakhir
Minggu, 11 Mei 2031
Masa Berlaku
4 Tahun 11 Bulan 29 Hari
Sisa Jangka Waktu
4 Tahun 9 Bulan 1 Hari
1. Penyebarluasan informasi dan sosialsiasi di bidang kekayaan intelektual melalui kegiatan-kegiatan antara lain: seminar, pelatihan, pameran, lokakarya, bimbingan teknis, workshop dan/atau temu wicara;
2. Penyelenggaraan Pendidikan/pengajaran, penelitian, pengkajian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang kekayaan intelektual;
3. Pertukaran data dan informasi di bidang kekayaan intelektual di antara PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Pemberdayaan dan pelindungan kekayaan intelektual; dan
5. Kegiatan lainnya yang dianggap perlu dan disepakati oleh PARA PIHAK di bidang kekayaan intelektual.
Perjanjian Kerja Sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Bali Internasional Muhammadiyah tentang Pembentukan Sentra Layanan Kekayaan Intelektual
Perjanjian Kerja Sama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali Dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Bali Internasional Muhammadiyah Tentang Pembentukan Sentra Layanan Kekayaan Intelektual
Nota Kesepahaman
Nota Kesepahaman dengan Universitas Markandeya tentang Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual
Berlangsung
Denpasar - Selasa, 12 Mei 2026
Pemangku Kerja Sama
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali
Mitra Kerja Sama
Universitas Markandeya
Berlangsung
Tanggal Mulai Berlaku
Selasa, 12 Mei 2026
Tanggal Berakhir
Minggu, 11 Mei 2031
Masa Berlaku
4 Tahun 11 Bulan 29 Hari
Sisa Jangka Waktu
4 Tahun 9 Bulan 1 Hari
1. Penyebarluasan informasi dan sosialsiasi di bidang kekayaan intelektual melalui kegiatan-kegiatan antara lain: seminar, pelatihan, pameran, lokakarya, bimbingan teknis, workshop dan/atau temu wicara;
2. Penyelenggaraan Pendidikan/pengajaran, penelitian, pengkajian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang kekayaan intelektual;
3. Pertukaran data dan informasi di bidang kekayaan intelektual di antara PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Pemberdayaan dan pelindungan kekayaan intelektual; dan
5. Kegiatan lainnya yang dianggap perlu dan disepakati oleh PARA PIHAK di bidang kekayaan intelektual.
Nota Kesepahaman
Nota Kesepahaman dengan Universitas Tabanan tentang Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual
Berlangsung
Denpasar - Selasa, 12 Mei 2026
Pemangku Kerja Sama
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali
Mitra Kerja Sama
Universitas Tabanan
Berlangsung
Tanggal Mulai Berlaku
Selasa, 12 Mei 2026
Tanggal Berakhir
Minggu, 11 Mei 2031
Masa Berlaku
4 Tahun 11 Bulan 29 Hari
Sisa Jangka Waktu
4 Tahun 9 Bulan 1 Hari
1. Penyebarluasan informasi dan sosialsiasi di bidang kekayaan intelektual melalui kegiatan-kegiatan antara lain: seminar, pelatihan, pameran, lokakarya, bimbingan teknis, workshop dan/atau temu wicara;
2. Penyelenggaraan Pendidikan/pengajaran, penelitian, pengkajian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang kekayaan intelektual;
3. Pertukaran data dan informasi di bidang kekayaan intelektual di antara PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Pemberdayaan dan pelindungan kekayaan intelektual; dan
5. Kegiatan lainnya yang dianggap perlu dan disepakati oleh PARA PIHAK di bidang kekayaan intelektual.
Nota Kesepahaman
Nota Kesepahaman dengan Universitas Triatma Mulya tentang Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual
Berlangsung
Denpasar - Selasa, 12 Mei 2026
Pemangku Kerja Sama
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali
Mitra Kerja Sama
Universitas Triatma Mulya
Berlangsung
Tanggal Mulai Berlaku
Selasa, 12 Mei 2026
Tanggal Berakhir
Minggu, 11 Mei 2031
Masa Berlaku
4 Tahun 11 Bulan 29 Hari
Sisa Jangka Waktu
4 Tahun 9 Bulan 1 Hari
1. Penyebarluasan informasi dan sosialsiasi di bidang kekayaan intelektual melalui kegiatan-kegiatan antara lain: seminar, pelatihan, pameran, lokakarya, bimbingan teknis, workshop dan/atau temu wicara;
2. Penyelenggaraan Pendidikan/pengajaran, penelitian, pengkajian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang kekayaan intelektual;
3. Pertukaran data dan informasi di bidang kekayaan intelektual di antara PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Pemberdayaan dan pelindungan kekayaan intelektual; dan
5. Kegiatan lainnya yang dianggap perlu dan disepakati oleh PARA PIHAK di bidang kekayaan intelektual.
Perjanjian Kerja Sama dengan Lembaga Penelitian, Publikasi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Triatma Mulya tentang Pembentukan Sentra Layanan Kekayaan Intelektual
Perjanjian Kerjasama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali Dengan Lembaga Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Triatma Mulya Tentang Pembentukan Layanan Kekayaan Intelektual
Nota Kesepahaman
Nota Kesepahaman antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta Kementerian Hukum Republik Indoensia dengan Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta tentang Penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaa
Berlangsung
Yogyakarta - Selasa, 12 Mei 2026
Pemangku Kerja Sama
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Mitra Kerja Sama
Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta
Berlangsung
Tanggal Mulai Berlaku
Selasa, 12 Mei 2026
Tanggal Berakhir
Senin, 12 Mei 2031
Masa Berlaku
5 Tahun 0 Bulan 0 Hari
Sisa Jangka Waktu
4 Tahun 9 Bulan 2 Hari
Kerja Sama penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta pendampingan, sosialisasi, dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) guna mendukung inovasi dan perlindungan hukum atas hasil karya akademik.
Nota Kesepahaman
Nota Kesepakatan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tentang Sinergi Program Pelayanan Hukum, Pelayanan Peraturan Perundnag-undangan dan Pembinaan Hukum di Kabupaten Gunungkidul
Berlangsung
Yogyakarta - Selasa, 12 Mei 2026
Pemangku Kerja Sama
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Mitra Kerja Sama
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Berlangsung
Tanggal Mulai Berlaku
Selasa, 12 Mei 2026
Tanggal Berakhir
Senin, 12 Mei 2031
Masa Berlaku
5 Tahun 0 Bulan 0 Hari
Sisa Jangka Waktu
4 Tahun 9 Bulan 2 Hari
Sinergi Program Layanan Hukum, Layanan Peraturan Perundang-undangan, dan Pembinaan Hukum di Kabupaten Gunungkidul.